BKPSDM Kota Lubuk Linggau

Pedoman Sistem Manajemen Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB RI No. 8 Tahun 2021

Apri Handoko
Pedoman Sistem Manajemen Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB RI No. 8 Tahun 2021

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB RI No 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS untuk tahun 2021 akan dibagi menjadi 2 (dua) Periode yaitu Bulan Januari s/d Juni menggunakan aturan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 dan bulan Juli s/d Desember dan seterusnya akan menggunakan Permenpan RB RI No 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Dalam pelaksanaan Permenpan RB RI No 8 Tahun 2021 terbagi dalam 4 Tahan Utama terdiri dari :

  1. Perencanaan Kinerja
  2. Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja
  3. Peniliaian Kinerja
  4. Tindak Lanjut

Materi : download disini

Contoh Penerapan : download disini

Kategori

Berita Terkait

4,559