Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
Dalam sambutannya Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau Yulita Anggraini,SH,M.H menyampaikan dengan adanya penyesuaian peraturan disiplin pegawai, maka guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai negeri sipil tentang kentuan-ketentuan disiplin pegawai, pada hari ini bkpsdm kota lubuklinggau dengan difasilitasi oleh badan kepegawaian Negara wilayah kerja Regional VII Palembang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.