Profil BKPSDM
Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki Visi yang tertuang pada RPJMD tahun 2024-2029 yaitu terwujudnya Linggau Juara, Maju Kotanya Sejahtera Masyarakatnya, dapat diuraikan sebagai berikut :
- Maju : Merupakan kondisi Kota Lubuklinggau yang terus bergerak lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan Masyarakat yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang lebih sehat, unggul dan berdaya saing, Pembangunan ekonomi Tangguh yang berkelanjutan, kemudahan akses pelayanan dasar, Pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang merata dan berkualitas serta kualitas pelayanan publik yang professional, akuntabel dan inovatif.
- Sejahtera : Merupakan kondisi Masyarakat yang dapat memenuhi standar kehidupan yang layak dari segi kebutuhan dasar, difokuskan pada pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal yang berkelanjutan dan merata, peningkatan pendapatan perkapita, memberikan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha yang luas serta memperkuat kerukunan antar umat beragama dan melestarikan kearifan lokal.
Dalam rangka mencapai Visi Wali Kota dan WakiL Walikota Lubuklinggau tahun 2024-2029 yaitu TERWUJUDNYA LINGGAU JUARA, maka ditentukanlah Value "JUARA" yaitu:
1. JUJUR : Memegang teguh prinsip-pinsip integritas dan tulus bertindak sesuai dengan nilai moral dan etika
2. UNGGUL : Terdepan dalam menyediakan menyediakan fasilitas dan layanan terbaik bagi masyarakat.
3. AMANAH : Bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat
4. RESPONSIF : Tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan pelayanan yang cepat dan efektif.
5. AKUNTABEL : Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggauu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau BKPSDM mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan kewenangan Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan /atau Pemerintah Provinsi. BKPSDM hadir untuk mendukung pencapaian misi keempat yaitu “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”.
Untuk melaksanakan tugas tersebut BKPSDM mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang administrasi dan informasi kepegawaian, mutasi dan pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia;
- Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan dibidang administrasi dan informasi kepegawaian, mutasi dan pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi dan informasi kepegawaian, mutasi dan pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang di bidang administrasi dan informasi kepegawaian, mutasi dan pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan lingkup tugasnya ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait tugas dan fungsinya.
Tujuan dari pencapaian misi yang dilaksanakan BKPSDM yaitu mewujudkan reformasi birokrasi dengan indikator kinerja capaian Indeks Reformasi Birokrasi, adapun sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kapasitas birokrasi dengan indikator kinerja indeks kapasitas birokrasi. Sasaran BKPSDM adalah meningkatnya profesionalisme aparatur yang diukur dengan indeks profesionalisme aparatur sesuai dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesional ASN dan Perka BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Adapun Indikator pencapaian indeks tersebut terdiri dari: Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja dan Disiplin. Dalam perkembangannya Indikator Kinerja Utama BKPSDM akan diarahkan pada indeks sistem merit untuk mewujudkan sistem merit dalam rangka meningkatkan profesionalisme ASN Pemerintah Kota Lubuklinggau.
BKPSDM memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). UPT Diklat telah terakreditasi B untuk setiap jenjang Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar-CPNS). Saat ini BKPSDM Kota Lubuklinggau melakukan pengembangan untuk mendirikan UPT dalam bidang penilaian dan pengembangan kompetensi atau assessment center. Untuk data kepegawaian, pelayanan kepegawaian, arsip digital serta informasi manajemen talenta dalam rangka mendukung penerapan sistem merit terintegrasi dalam satu sistem yaitu Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian.
Nilai organisasi yang diterapkan dalam organisasi adalah mengacu pada nilai organisasi yang ada di Pemerintah Kota Lubuklinggau yaitu JUARA, merupakan akronim dari Maju Kotanya Sejahtera Masyarakatnya.

