BKPSDM Kota Lubuklinggau
BKPSDM Kota Lubuklinggau
+628117303900

Cuti

Layanan Cuti Pegawai dilakukan secara Online, melalui Aplikasi SINANAN-LINGGAU di url https://sinanan.bkpsdm.lubuklinggaukota.go.id

Dokumen atau syarat-syarat pengajuan diusulkan secara online dengan cara mengupload melalui aplikasi tersebut, adapun persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu sebagai berikut :

I. Pengajuan Cuti Melahirkan

  1. Hasil Scan Asli Surat Pengantar dari Instansi
  2. Hasil Scan Asli Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
  3. Hasil Scan Asli Pemohonan yang bersangkutan
  4. Hasil Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  5. Hasil Scan Asli Surat Pelimpahan Tugas
  6. Hasil Scan Asli Surat Keterangan Perkiraan Melahirkan dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
  7. Hasil Scan Asli Form Tata Cara Pemberian Cuti ASN
  8. Print Out terupdate Profil Pegawai dari Aplikasi Sinanan

II. Pengajuan Cuti Tahunan

  1. Hasil Scan Asli Surat Pengantar dari Instansi
  2. Hasil Scan Asli Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
  3. Hasil Scan Asli Pemohonan yang bersangkutan
  4. Hasil Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  5. Hasil Scan Asli Surat Pelimpahan Tugas
  6. Hasil Scan Asli Surat Keterangan Perkiraan Melahirkan dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
  7. Hasil Scan Asli Form Tata Cara Pemberian Cuti ASN
  8. Print Out terupdate Profil Pegawai dari Aplikasi Sinanan

III. Pengajuan Cuti Sakit

  1. Hasil Scan Asli Surat Pengantar dari Instansi
  2. Hasil Scan Asli Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
  3. Hasil Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  4. Hasil Scan Asli Surat Pelimpahan Tugas
  5. Hasil Scan Asli Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit
  6. Hasil Scan Asli Form Tata Cara Pemberian Cuti ASN
  7. Print Out terupdate Profil Pegawai dari Aplikasi Sinanan

IV.  Pengajuan Cuti Alasan Penting

  1. Hasil Scan Asli Surat Pengantar dari Instansi
  2. Hasil Scan Asli Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
  3. Hasil Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  4. Hasil Scan Asli Surat Pelimpahan Tugas
  5. Hasil Scan Asli Surat Keterangan Sesuai dengan Alasan Cuti
  6. Hasil Scan Asli Form Tata Cara Pemberian Cuti ASN
  7. Print Out terupdate Profil Pegawai dari Aplikasi Sinanan
livechat